
BOGORTODAY.COM – Dewasa ini, Kabupaten Bogor wabilkusus wilayah Puncak menjadi sorotan. Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) menuding para pengusaha wisata di Puncak melangar aturan dan menyebabkan bencana alam.
Penilaian subjektif itu terus digaungkan dan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencabut izin usahanya, tanpa memikirkan dampak pemutusan hubungan kerja yang dialami warga puncak karena tempatnya bekerja tidak lagi beroperasi.
Tentunya, hal ini sangat mengganggu iklim investasi di Kabupaten Bogor kususnya di wilayah Puncak.
Aksi KLH mulai dihujani kritik berbagai pihak. Penyegelan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan perusahaan dan tempat wisata di wilayah selatan Kabupaten Bogor oleh Menteri LH bahkan dinilai tindakan barbar.
Kedatangan Menteri LH ke Puncak untuk melakukan penyegelan, pencabutan izin, maupun pembongkaran sama sekali tidak melewati prosedur koordinasi baik dengan Kepala Desa, Camat, dinas berwenang, maupun Bupati Bogor.
“Menteri LH tidak bisa secara merta menyegel atau mencabut izin perusahaan atau unit usaha. Secara teori hukum administrasi negara, yang mengeluarkan izin operasional atau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Bupati maka yang berhak mencabutnya adalah Bupati Bogor,” uajr tokoh masyarakat Bogor Selatan Kabupaten Bogor, Adi Prabowo, seperti dikutip dari ceklissatu.com.
Apalagi, lanjut Adi Prabowo, jika KLH sampai membongkar bangunan, itu pidana, karena yang berhak adalah Satpol PP. Menurut dirinya tindakan Menteri LH belakangan ini sangatlah barbar dan sangat subyektif.
Menurut Adi Prabowo, tindakan Menteri LH secara tidak sadar telah mengganggu iklim investasi khususnya di kawasan Puncak.
“Akibat penyegelan dan pencabutan izin hingga pembongkaran banyak usaha yang tutup dan mengurangi tenaga kerja dari warga sekitar. KLH juga harus melakukan pendampingan, jangan semua dibabat,,” ungkap Ketua Umum Aspirasi Masyarakat Indonesia (AMI) ini.
“Presiden Prabowo harus berani mengevaluasi kinerja Menteri LH bila perlu di-reshuffle karena saya nilai hanya cari panggung doang,” imbuh Adi.
Kritisi senada dilontarkan Sekjen Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Ajet Basuni yang menganggap tindakan KLH seperti tebang pilih.
“Jangan bentar-bentar Puncak. Kultur investasi di Puncak bisa terganggu. Padahal kerusakan lingkungan ada yang lebih parah seperti di Gunung Salak, Papua, Kalimantan, dan daerah lain mengapa harus Puncak Bogor terus yang disoroti,” ucapnya.
Menurut Ajet, Menteri LH seharusnya menghargai tupoksi Dinas Lingkungan Hidup, DPRD, dan kewenangan Bupati Bogor.
“Kami tidak menolak penyegelan atau pencabutan izin jika sesuai dengan prosedur. Coba para pengusaha ini diajak duduk bersama. Serahkan penataannya ke Pemkab Bogor sesuai prinsip otonomi daerah. Jadi tak usah menterinya langsung yang turun, cukup diwakili,” tegasnya.
Azet menambahkan, pihaknya akan segera berkirim surat ke KLH dan melakukan audiensi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Sementara itu, plang penyegelan yang dipasang KLH di sejumlah titik dinilai salah sasaran. Sebab, beberapa plang segel dipasang di lokasi yang tidak merusak lingkungan sedangkan beberapa plang segel lainnya justru tak dipasang di lokasi yang terbukti merusak lingkungan.
“Jangan dikira tidak dipantau oleh masyarakat langkah penyegelan yang dilakukan KLH itu. KLH menyegel gedung tua pabrik penggilingan teh. Pelanggarannya di sisi yang mana. Sementara, bangunan bekas pabrik teh itu berdiri sejak zaman Belanda yang hingga kini masih terawat baik,” tutur Supriadi, warga Cisarua. ***
Bagi Halaman
Editor : Sabila Auliaputri
Wartawan : Bambang Supriyadi
Sumber : ceklissatu.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















