Jaringan Penjualan Narkoba Jabar Aceh Berhasil Diungkap Polda Jabar

Dari penangkapan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pendalaman dan mendapati pelaku lainnya yang masih dalam satu jarinya yaitu ARM dan H. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Bogor.

ARM ditangkap di depan Rumah Sakit Hermina, Pinggir Jalan Ring Road 1 Kavling 23, Kelurahan Culuk Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 08.00.

“Disitu disita berupa barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.643,54 gram,” cetus Hendra.

Sementara H ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kampung Rancakomong, Desa Cihoe, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 06.00.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

“Kemudian dilakukan pengembangan lagi pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekirap pukul 06.00 dilakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga yaitu sudara H. Direktorat Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jadi sabu sebanyak 1.562,7 gram,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,392,67 gram sabu, 189 butir ekstasi atau inex, 5,855,92 gram ganja, 6,804,56 tembakau sintetis atau cairan biang sintetis, 4,972,43 bibit tembakau sintetis, 2,580 psikotropika dan 5.784.226 obat keras tertentu.

“Barang bukti sebagai berikut, untuk sabu atau metamfetamin 8,392,67 gram, ekstasi atau inex 189 butir. Ganja 5,855,92 gram, tembakau sintetis atau cairan biang sintetis 6,804,56 gram kemudian 4,972,43 gram bibit tembakau sintetis. Untuk psikotropika 2,580 butir dan yang terakhir OKT obat keras tertentu sebanyak 5.784.226 butir,” terang Albert.

BACA JUGA :  Resep Capcay Goreng Udang ala Restoran, Lezat dan Bergizi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Wartawan : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================