Jaringan Penjualan Narkoba Jabar Aceh Berhasil Diungkap Polda Jabar

Narkoba
Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Jabar–Aceh (31/7/2025). Foto: Ilham Ariyansyah/BogorToday

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan penjualan narkoba berjenis sabu, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang jaringan Jawa Barat dan Aceh.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka dari kasus tersebut. Tiga tersangka itu diantaranya berinisial RTH yang ditangkap di Kabupaten Purwakarta serta ARM dan H yang ditangkap di Kabupaten Bogor.

“Jadi dari sini jelas kami ulangi untuk tersangkanya ada tiga orang yaitu saudara RTH, ARM dan H,” kata Hendra dalam Konferensi Pers Ditres Narkoba Polda Jabar pada Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Para pelaku diduga menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat – obatan terlarang di wilayah Bogor dan sekitarnya.

“Modus operandinya adalah menjadi perantara jual beli narkotika, jenis sabu di daerah Bogor dan sekitarnya,” ucap dia.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu bermula dari laporan warga terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh RTH di rumahnya.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

Tim Subdit Ditresnarkoba Polda Jabar akhirnya menangkap RTH di Perum Grand Panghegar Residence Blok E 11 Nomor 12 Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 15.00.

“Kemudian Tim Subdit Satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang pertama adalah RTH di rumahnya. Disini disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu sebanyak 86,89 gram,” jelas dia.

Editor : Gistin Illiyin

Wartawan : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================