Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo

Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima amnesti.

“Pada pagi hari 1 Agustus, saya mendapat kabar dari Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya. Kami menyambut keputusan itu dengan rasa syukur,” kata Hasto setelah bebas. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo, DPR, dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA :  Prabowo Bertemu Menlu Turki di Hambalang, Bahas Timur Tengah hingga Pemulangan Relawan Indonesia

Sehari sebelum pembebasan, DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan persetujuan atas usulan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh tersebut.

Keputusan Presiden (Keppres) kemudian diterbitkan dan diserahkan kepada pihak KPK dan Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan pembebasan.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================