
Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima amnesti.
“Pada pagi hari 1 Agustus, saya mendapat kabar dari Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya. Kami menyambut keputusan itu dengan rasa syukur,” kata Hasto setelah bebas. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo, DPR, dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Sehari sebelum pembebasan, DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan persetujuan atas usulan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh tersebut.
Keputusan Presiden (Keppres) kemudian diterbitkan dan diserahkan kepada pihak KPK dan Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan pembebasan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















