Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Resmi Bebas Usai Dapat Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo

Tom Lembong
Tom Lembong Resmi Bebas Usai Dapat Abolisi. (Foto: Detikcom)

BOGORTODAY.COM – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi dibebaskan dari tahanan pada Jumat (1/8/2025) malam.

Pembebasan keduanya dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia dibebaskan setelah proses administrasi abolisi diselesaikan dan keluar dari Rutan Cipinang dengan didampingi istrinya Maria Francisca Wihardja, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta sejumlah rekan dan pendukung.

BACA JUGA :  Komitmen Kualitas Pelayanan, Perumda Tirta Pakuan Ikut Rumuskan Solusi Hulu-Hilir PSEL

“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan mendalam,” ujar Tom dalam pernyataannya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, tim hukum, keluarga, dan semua pihak yang mendukungnya selama proses hukum.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima amnesti.

“Pada pagi hari 1 Agustus, saya mendapat kabar dari Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya. Kami menyambut keputusan itu dengan rasa syukur,” kata Hasto setelah bebas. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo, DPR, dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

BACA JUGA :  MENJAGA AKIDAH ISLAM DI TENGAH BERAGAM ARUS PEMIKIRAN KEISLAMAN

Sehari sebelum pembebasan, DPR dan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan persetujuan atas usulan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti kepada kedua tokoh tersebut.

Keputusan Presiden (Keppres) kemudian diterbitkan dan diserahkan kepada pihak KPK dan Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan pembebasan.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================