Habiburokhman Dukung Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK, Tegaskan Tak Ada Penyitaan

Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: BeritaNasional/Elvis)

BOGORTODAY.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening-rekening tidak aktif atau dormant.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk mencegah tindak pidana judi online.

“Yang perlu digarisbawahi, isi rekening tersebut tidak disita oleh negara dan rekening tersebut bisa diaktivasi kembali oleh pemiliknya setelah melalui verifikasi,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

BACA JUGA :  Resep Bolu Tape Lembut dan Harum, Cocok untuk Teman Minum Teh

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa tidak ada hak pemilik rekening sah yang dirampas oleh negara. Ia menjelaskan, tindakan PPATK tersebut sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kebijakan itu dilakukan justru untuk melindungi nasabah dan negara yang bisa dirugikan jika rekening dormant digunakan untuk memuluskan tindak pidana, termasuk judi online dan pencucian uang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Habiburokhman juga mengungkapkan adanya informasi yang ia terima bahwa setiap tahun terdapat triliunan rupiah dana judi online yang ditransaksikan melalui rekening dormant.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================