Satpol PP Kabupaten Bogor Sita 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal

Rokok Ilegal
Dua petugas memperlihatkan rokok ilegal hasil sitaan dalam operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor. (Foto: Dok. Satpol PP Kabupaten Bogor)

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyita sebanyak 1.060.642 batang rokok ilegal dalam kurun waktu 2023 hingga pertengahan 2025.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyebutkan bahwa sebanyak 1.024.214 batang rokok ilegal disita selama tahun 2023 dan 2024.

BACA JUGA :  7 Tanda Lingkungan Kerja Toxic yang Sering Tidak Disadari

“Pada tahun 2023 sebanyak 181.690 batang, dan tahun 2024 sebanyak 842.524 batang,” ujar Anwar, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, penyitaan juga dilakukan pada pertengahan 2025 bekerja sama dengan Bea Cukai. Jumlah rokok ilegal yang diamankan sepanjang tahun ini mencapai 36.428 batang.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Olahraga Saat Haid? Ini Penjelasan dan Rekomendasinya

“Pencapaian sementara pada tahun 2025 sebanyak 36.428 batang,” katanya.

Anwar menyampaikan, seluruh barang bukti akan dimusnahkan oleh pihak Bea Cukai pada akhir Agustus 2025.

“Informasi dari Bea Cukai, pemusnahan akan dilakukan setelah tanggal 25 Agustus 2025,” ucapnya.***

Bagi Halaman

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================