BOGORTODAY.COM – Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa kembali menggelar sidang perceraian antara artis Andre Taulany dan sang istri, Rien Wartia Trigina atau Erin, pada Senin (4/8/2025). Agenda sidang kali ini masih berfokus pada proses pembuktian eksepsi yang diajukan oleh pihak Erin sebagai termohon.
“Agendanya masih pembuktian eksepsi,” ujar Juru Bicara PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, saat ditemui di kantornya.
Eksepsi tersebut, kata Sholahudin, diajukan karena pihak Erin keberatan terhadap wilayah hukum tempat gugatan diajukan. Erin diketahui tidak berdomisili di wilayah yurisdiksi PA Tigaraksa.
“Termohon tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi,” jelasnya.
Majelis hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan sebelum memutuskan apakah perkara bisa dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak. Karena masih ada hal-hal yang belum lengkap dalam pembuktian, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda yang sama.
“Masih pembuktian eksepsi karena tadi ada sesuatu yang mungkin majelis anggap belum pas, maka pembuktian dilanjutkan untuk eksepsinya,” imbuh Sholahudin.
Gugatan cerai ini merupakan yang kedua kali diajukan Andre terhadap Erin. Sebelumnya, Andre menggugat cerai pada April 2024, namun gugatan tersebut ditolak karena tidak memenuhi ketentuan.
Kali ini, gugatan baru telah didaftarkan sejak 9 April 2025. Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, membenarkan bahwa Andre resmi mengajukan cerai talak terhadap istrinya.
“Untuk perkara Andre Taulany, sudah mengajukan perkara baru yaitu cerai talak,” kata Ummi Azma, Selasa (6/5/2025).
Andre Taulany dan Erin menikah pada 17 Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Retaknya hubungan rumah tangga keduanya sudah lama menjadi sorotan publik, terlebih karena mereka jarang terlihat bersama dalam beberapa waktu terakhir.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















