12 Pelaku Curanmor Diringkus, Polresta Bogor Kota Amankan 10 Motor Curian

Ia menjelaskan, bahwa saat beraksi, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak motor. Mereka beroperasi secara terorganisir, dan menjadikan sepeda motor sebagai target utama demi alasan ekonomi dan gaya hidup.

BACA JUGA :  Apa Itu Soft Spoken? Mengenal Arti dan Ciri-ciri Kepribadian yang Lembut dan Menenangkan

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter T, dua buah STNK, satu BPKB, dua kunci kontak cadangan, dan satu obeng.

BACA JUGA :  Tolak SHGB PT PMC, Petani Sukajaya Geruduk Polres Bogor

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================