
Ia menjelaskan, bahwa saat beraksi, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kontak motor. Mereka beroperasi secara terorganisir, dan menjadikan sepeda motor sebagai target utama demi alasan ekonomi dan gaya hidup.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor hasil curian, satu kunci letter T, dua buah STNK, satu BPKB, dua kunci kontak cadangan, dan satu obeng.
“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.***
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















