MUI Larang Peternakan Babi di Jepara, Pemerintah Diminta Tak Beri Izin

MUI
Ilustrasi Peternakan Babi. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan usaha peternakan babi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 yang ditandatangani di Semarang pada 1 Agustus 2025.

Fatwa ini merupakan respon terhadap surat permohonan yang diajukan oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. melalui surat bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Surat tersebut meminta fatwa atau sikap tertulis MUI atas rencana usaha peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, MUI menyebut telah melakukan kajian mendalam terkait permohonan tersebut. Rapat koordinasi antara Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 12 Juli 2025, memutuskan untuk menugaskan MUI Jateng guna melakukan kajian hukum syariah terhadap rencana pendirian peternakan babi tersebut.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================