
Hasil dari kajian tersebut dituangkan dalam beberapa poin penting dalam fatwa, di antaranya:
- Babi adalah hewan haram dan najis, sehingga tidak boleh dikonsumsi dan tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
- Usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern, dihukumi haram.
- Membuka usaha peternakan babi, menjadi pegawai di perusahaan tersebut, hingga memberikan izin usaha peternakan babi dinyatakan sebagai perbuatan yang haram.
- Membantu, mendukung, atau memfasilitasi berdirinya usaha tersebut juga diharamkan.
Selain menetapkan aspek hukum, MUI Jawa Tengah juga mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah dan masyarakat. Pemerintah daerah diminta tidak memberikan izin terhadap usaha peternakan babi di wilayahnya.
Sementara itu, ormas Islam dan umat Islam diimbau untuk menolak dan tidak terlibat dalam aktivitas usaha peternakan babi tersebut.
Fatwa ini menegaskan sikap keagamaan MUI Jateng dalam menjawab dinamika industri dan bisnis yang menyangkut prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam konteks mayoritas penduduk Muslim di Indonesia.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















