Hukum Sholat Memakai Masker atau Cadar: Sah atau Tidak?

Sholat
Ilustrasi Menggunakan Cadar. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar dinilai sah. Salah satu syarat sahnya sholat adalah terbukanya bagian wajah, terutama bagi laki-laki.

Namun, bagaimana jika seseorang mengenakan masker atau cadar (niqab) saat sholat, seperti yang lazim terjadi saat pandemi atau dalam kehidupan sehari-hari sebagian wanita?

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Anjuran Membuka Wajah dalam Sholat

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang menutupi mulutnya ketika sholat.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa menutupi mulut atau wajah saat sholat hukumnya makruh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ bahwa:

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

“Makruh menutup mulut dalam sholat, kecuali karena uzur.”

Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tanzih, yaitu tidak dianjurkan namun tidak sampai membatalkan sholat.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================