Hukum Sholat Memakai Masker atau Cadar: Sah atau Tidak?

Sholat
Ilustrasi Menggunakan Cadar. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar dinilai sah. Salah satu syarat sahnya sholat adalah terbukanya bagian wajah, terutama bagi laki-laki.

Namun, bagaimana jika seseorang mengenakan masker atau cadar (niqab) saat sholat, seperti yang lazim terjadi saat pandemi atau dalam kehidupan sehari-hari sebagian wanita?

BACA JUGA :  Penjualan Tiket Konser BTS Jakarta 2026 Dimulai, Ini Harga dan Fasilitas yang Didapatkan

Anjuran Membuka Wajah dalam Sholat

Rasulullah SAW pernah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang menutupi mulutnya ketika sholat.” (HR. Abu Dawud)

Berdasarkan hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa menutupi mulut atau wajah saat sholat hukumnya makruh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ bahwa:

BACA JUGA :  Surat Al-Ikhlas: Makna, Keutamaan, dan Kandungan Tauhid yang Mendalam

“Makruh menutup mulut dalam sholat, kecuali karena uzur.”

Makruh yang dimaksud di sini adalah makruh tanzih, yaitu tidak dianjurkan namun tidak sampai membatalkan sholat.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================