
“Tak hanya itu, calon Wali Kota tersebut juga menjanjikan tambahan dana Rp4 miliar kepada KPU Kota Bogor jika berhasil menang,” ujarnya saat konferensi pers di Tanah Sareal, pada Jumat (1/8/2025) lalu.
Lebih lanjut, Anggi menyebut Bawaslu Kota Bogor juga diduga menerima dana suap sebesar Rp7 miliar dari calon tersebut untuk mengamankan proses pemenangan.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bogor Kota melalui surat Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024.
Perwakilan LBH Ansor Kota Bogor, Aditya, menilai lambatnya penanganan kasus ini patut dipertanyakan. Ia menduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk meredam proses hukum.
“Sudah hampir setahun kasus ini berjalan, tapi belum ada kejelasan status hukumnya,” ujar Adit kepada wartawan.
Ia menyebut ada dua kemungkinan penyebab lambannya proses: pertama, adanya upaya ‘mem-peti-es-kan’ kasus; kedua, adanya dugaan intervensi politik agar proses bisa diatur sesuai kepentingan tertentu.
“Kapolresta Bogor Kota terkesan tidak menunjukkan keberanian dalam menuntaskan kasus korupsi, lebih mengedepankan pertimbangan politis ketimbang supremasi hukum,” tambahnya.
Adit mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, tanpa pandang bulu.
“Jika Polresta Bogor Kota tidak mampu menuntaskan, maka sebaiknya dilimpahkan ke Polda Jabar, Mabes Polri, Kejaksaan, atau bahkan KPK. Karena dugaan uang suap yang mengalir mencapai Rp11,5 miliar,” tegasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan kutipan tajam, “Qulil Haqqa Walau Kaana Murron — Katakanlah kebenaran, walau itu pahit. Tidak boleh ada yang kebal hukum!”***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















