Kasus Dugaan Suap Pilwalkot Bogor, Satreskrim Akan Gelar Perkara di Polda Jabar

Bogor
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho. (Foto: Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berencana menggelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor dalam penyelenggaraan Pilwalkot 2024. Gelar perkara akan dilakukan di Polda Jawa Barat dalam waktu dekat.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan bahwa proses penanganan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Ya, kami akan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Barat, karena memang perlu dilakukan di sana,” ujar Aji kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Menurut Aji, gelar perkara tersebut penting untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak.

“Masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Gelar perkara di Polda Jabar akan menentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan (sidik) atau tidak,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 70 orang saksi yang diperiksa, termasuk para pejabat tinggi KPU dan Bawaslu Kota Bogor.

“Sudah lebih dari 70 saksi diperiksa, termasuk komisioner KPU Kota Bogor dan ketuanya,” katanya.

BACA JUGA :  Tidak Semua Orang Cocok Makan Bayam, Ini Kelompok yang Perlu Berhati-hati

Sebelumnya, Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mendesak Polresta Bogor Kota untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi pada Pilwalkot Bogor 2024.

Managing Director Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan salah satu calon Wali Kota Bogor yang diduga meminta KPU untuk “mengamankan” perolehan suara.

Menurut Anggi, seorang petinggi KPU Kota Bogor disebut menginstruksikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial BM untuk membentuk tim pemenangan calon tersebut pada 6 November 2024. Tim ini dibentuk hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan, dengan anggaran mencapai Rp7 miliar yang diduga dibayarkan dalam dua tahap, masing-masing Rp4 miliar dan Rp3 miliar.

“Tak hanya itu, calon Wali Kota tersebut juga menjanjikan tambahan dana Rp4 miliar kepada KPU Kota Bogor jika berhasil menang,” ujarnya saat konferensi pers di Tanah Sareal, pada Jumat (1/8/2025) lalu.

Lebih lanjut, Anggi menyebut Bawaslu Kota Bogor juga diduga menerima dana suap sebesar Rp7 miliar dari calon tersebut untuk mengamankan proses pemenangan.

Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bogor Kota melalui surat Nomor R/LI-327.XI/RES.1.11.2024/SATRESKRIM, tertanggal 28 November 2024.

BACA JUGA :  Batu Ginjal Tak Selalu Karena Kurang Minum, Ini Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Perwakilan LBH Ansor Kota Bogor, Aditya, menilai lambatnya penanganan kasus ini patut dipertanyakan. Ia menduga ada upaya dari pihak-pihak tertentu untuk meredam proses hukum.

“Sudah hampir setahun kasus ini berjalan, tapi belum ada kejelasan status hukumnya,” ujar Adit kepada wartawan.

Ia menyebut ada dua kemungkinan penyebab lambannya proses: pertama, adanya upaya ‘mem-peti-es-kan’ kasus; kedua, adanya dugaan intervensi politik agar proses bisa diatur sesuai kepentingan tertentu.

“Kapolresta Bogor Kota terkesan tidak menunjukkan keberanian dalam menuntaskan kasus korupsi, lebih mengedepankan pertimbangan politis ketimbang supremasi hukum,” tambahnya.

Adit mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, tanpa pandang bulu.

“Jika Polresta Bogor Kota tidak mampu menuntaskan, maka sebaiknya dilimpahkan ke Polda Jabar, Mabes Polri, Kejaksaan, atau bahkan KPK. Karena dugaan uang suap yang mengalir mencapai Rp11,5 miliar,” tegasnya.

Ia pun menutup pernyataannya dengan kutipan tajam, “Qulil Haqqa Walau Kaana Murron — Katakanlah kebenaran, walau itu pahit. Tidak boleh ada yang kebal hukum!”***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================