
Tes DNA ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, guna mengklarifikasi tuduhan Lisa yang menyebut RK sebagai ayah biologis dari anaknya — klaim yang kemudian dilaporkan oleh RK ke polisi sebagai pencemaran nama baik.
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana dilayangkan pada Jumat, 11 April 2025, dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini terus bergulir hingga penyidik melakukan langkah lanjutan berupa pengambilan sampel genetik dari kedua belah pihak.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim terkait kasus ini. Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan hal tersebut.
“Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Nur di Bandung, Selasa (20/5/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama tokoh politik nasional dan figur publik di media sosial. Proses hukum pun dipastikan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













