Digitalisasi Desa, ENIKA Institute : Kebutuhan Mendesak untuk Desa Bersahaja dan Modern

ENIKA Institute
Direktur Utama ENIKA Institute, Army Setyo Wibowo. (Foto : Ist)

BOGORTODAY.COMTransformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi desa-desa di seluruh Indonesia, takterkecuali Kabupaten Bogor.

“Tanpa digitalisasi, desa akan tertinggal dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, hingga pemberdayaan Masyarakat,” ujar Direktur Utama ENIKA Institute, Army Setyo Wibowo.

Menurut pria yang akrab disapa Army, digitalisasi desa adalah pondasi untuk menciptakan desa yang bersahaja sekaligus modern.

“Dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan efisien, pelayanan publik akan lebih cepat, potensi desa dapat dipasarkan lebih luas, dan tata kelola keuangan desa akan lebih tertib sesuai hukum,” tegas Army.

 

LANDASAN HUKUM YANG KUAT

Army menjelaskan, dorongan untuk segera melaksanakan digitalisasi desa memiliki pijakan regulatif yang jelas. Berdasarkan amanat UUD-45 hasil amandemen, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) dan (4), desa berhak mengatur urusannya sendiri untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perkembangan teknologi adalah bagian dari kemajuan masyarakat yang harus diikuti oleh desa agar warganya sejahtera, melek teknologi, dan tidak tertinggal dari perkembangan zaman.

Digitalisasi desa bukan sekadar modernisasi, tetapi perwujudan konstitusi yang menuntut kesejahteraan warga melalui pemanfaatan teknologi secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” kata Army yang juga seorang Advokat.

Kemudian, lanjut Army, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa Pasal 86 menegaskan bahwa desa berhak mengakses dan mengembangkan sistem informasi desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

“Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menyediakan informasi publik yang transparan,” katanya.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 mengatur prioritas penggunaan dana desa, termasuk pengembangan teknologi informasi.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, juga menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana,” uangkapnya.

Tentunya, semangat yang dibangun adalah mewujudkan Desa Bersahaja dan Modern melalui Tata Kelola Digital yang Transparan, Efisien, dan Berkelanjutan.

“Mininya adalah mempercepat adopsi teknologi informasi di seluruh layanan desa. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola sistem digital. Memastikan semua inovasi desa terlindungi secara hukum dan sesuai regulasi. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi desa,” paprnya.

Meski dasar hukum sudah jelas, implementasi digitalisasi desa masih tersendat di banyak wilayah. Hambatan seperti minimnya SDM digital, infrastruktur internet yang terbatas, dan belum adanya pendampingan hukum sering kali membuat program ini berjalan lambat.

“Jika digitalisasi hanya menjadi jargon tanpa perencanaan matang, desa akan tetap terjebak dalam pola lama lambat, tertutup, dan rawan penyalahgunaan anggaran. Kita butuh terobosan yang nyata, bukan sekadar wacana,” tegas Army.

 

SOLUSI DAN LANGKAH NYATA

ENIKA Institute siap menjadi mitra strategis pemerintah desa dan kabupaten dalam menyusun regulasi internal desa yang sesuai UU Desa dan peraturan turunannya. Memberikan pendampingan hukum dalam setiap pengadaan, pengelolaan data, dan kerjasama digital.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

“Kami juga siap melatih perangkat desa untuk menguasai sistem digital, mulai dari pelayanan administrasi hingga pemasaran produk desa,” timpal Direktur Pengembangan dan Program ENIKA Institute,  Asep As’ary.

Tidak hanya itu, ENIKA Institute siap membangun platform digital desa yang aman, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Manfaat Digitalisasi Desa yang pertama, pelayanan Cepat dan transparan, administrasi desa tanpa antrian panjang. Peningkatan pendapatan desa seperti UMKM dan potensi lokal masuk pasar digital,” uangkap Asep.

ENIKA Institute siap membantu pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran yang efisien, minim kebocoran dan kesalahan pencatatan.

“Partisipasi publik akan jauh lebih tinggi, warga dapat memantau program desa secara daring. Peningkatan SDM aparatur desa, mendorong literasi digital di semua lini,” terangnya.

Jadi, lanjut Asep, ENIKA Institute tidak hanya bicara teknologi, tetapi juga bicara hukum dan keberlanjutan. Desa yang digital akan lebih bersahaja dalam pengelolaan, lebih modern dalam pelayanan, dan lebih kuat menghadapi tantangan zaman.

Digitalisasi desa harus menjadi agenda prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.

Desa yang melek digital akan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi, kesehatan, pendidikan, bahkan bencana. Ini bukan pilihan, tapi kebutuhan mendesak. ENIKA telah menyiapkan peta jalan teknis yang realistis untuk Pemkab Bogor,” pungkasnya. ***

Bagi Halaman

Editor : Sabila Auliaputri

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================