
BOGORTODAY.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor menegaskan sikapnya terkait pelatihan aplikasi Desa Digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diikuti puluhan operator desa se-Kabupaten Bogor. Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya menuju desa berbasis data dan pelayanan digital.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, menyatakan desa memiliki hak penuh untuk menolak penawaran kerja sama dari pihak ketiga jika dianggap tidak sesuai kebutuhan.
“Ya, desa berhak menolak juga. Semua kewenangan di desa itu harus sesuai usulan dan aspirasi, tergantung skala prioritas,” ujarnya saat ditemui di Desa Malasari Kecamatan Nanggung, Sabtu (9/8/2025).
Renaldi menegaskan, sebelum menerima tawaran kerja sama digitalisasi, desa harus memahami terlebih dahulu maksud dan tujuan program tersebut.
Menurut Renaldi, ada tiga hal penting yang menjadi fokus utama yaitu, membangun database yang kuat, menerapkan desa berbasis data digital, dan mengembangkan pelayanan publik berbasis digital yang direncanakan mulai berjalan tahun 2026.
Terkait isu adanya pihak yang mengaku mendapat rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Renaldi membantah.
“Tidak ada. Digitalisasi desa itu tindak lanjut dari program sekolah pemerintahan desa. Setiap desa yang sudah mengikuti sekolah bisa melaksanakan kegiatan itu, sepanjang dimasukkan di APBDes. Itu yang penting,” tegasnya.
Renaldi menambahkan, hingga saat ini baru 290 desa di Kabupaten Bogor yang telah lulus program sekolah pemerintahan desa, sementara sekitar 126 desa lainnya belum.
Desa yang sudah lulus dapat mengusulkan program digitalisasi untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026.
Bagi HalamanWartawan : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















