DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sepakat Lakukan Perubahan Perda PDRD

DPRD Kota Bogor
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, bersama Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan jajaran pimpinan dewan usai rapat paripurna penetapan Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (8/8/2025). (Foto: Dok. Humpropub)

BOGORTODAY.COM – DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor menyepakati melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal tersebut disampaikan pada rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Jumat (8/8/2025).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah pada rapat paripurna, perubahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3203/Keuda yang berisi hasil evaluasi Perda nomor 11 tentang PDRD.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Sehingga dengan tidak masuknya rencana pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, perlu dilakukan penandatanganan persetujuan dan melakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembahasan akan dilakukan langsung oleh Bapemperda dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemkot Bogor,” jelas Anna.

Lebih lanjut, dalam rapat paripurna, fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU) fraksi yang dibacakan oleh juru bicara, Juhana dari Fraksi Golkar.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

Menurut fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, pajak dan retribusi daerah adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah daerah. Retribusi ini dikenakan atas pemanfaatan atau penggunaan fasilitas umum atau pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat atau pengusaha.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================