DPRD Kota Bogor dan Pemkot Sepakat Lakukan Perubahan Perda PDRD

Sehingga, Fraksi-Fraksi DPRD menyambut baik dengan disampaikannya Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Karena kami yakin nantinya dana ini digunakan untuk membangun dan memperbaiki infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan transportasi publik, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang layak,” kata Juhana.

BACA JUGA :  Disdik Kabupaten Bogor Minta Sekolah Tak Pungut Iuran Perpisahan dan Study Tour

Selain itu, Juhana juga menyampaikan sembilan poin catatan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor. Sehingga fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor sepakat untuk menyetujui perubahan sesuai dengan amanat Kemendagri.

“Kami menyerahkan pembahasan sepenuhnya kepada Alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor yang ditetapkan atau ditunjuk,” tutup Juhana.

Setelah mendengarkan dua laporan tersebut, secara simbolis, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim didampingi oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyerahkan draft Raperda ke Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang iskandar Danubrata yang disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan unsur Pemerintah Kota Bogor.***

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================