KPAD Nilai Bendera One Piece Berpotensi Ganggu Psikis dan Nasionalisme Anak

KPAD
Bendera one piece. Foto : Foto: VOI/Amazon.

BOGORTODAY.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor menilai pengibaran bendera One Piece di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia berpotensi mengganggu psikologis dan pola pikir anak.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada, mengatakan anak yang belum berusia 18 tahun, sesuai ketentuan undang-undang, sudah mulai berpikir kritis terhadap fenomena di sekitarnya.

“Bisa jadi akan bertanya-tanya terkait dengan maraknya bendera One Piece yang dikibarkan bersama Sang Merah Putih,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Menurutnya, pengibaran bendera tersebut sejajar dengan bendera nasional di momen sakral bisa memengaruhi rasa nasionalisme dan patriotisme yang sudah tertanam sejak dini.

“Secara psikologis, hal tersebut akan dapat mengganggu rasa nasionalisme dan patriotisme bagi anak, karena ternyata ada bendera lain yang tidak semestinya dipasang di momen HUT RI ke-80. Apalagi jika bendera tersebut mengandung makna perlawanan, walau secara halus, tentu akan mempengaruhi perkembangan psikis dan pola pikir anak,” katanya.

Ia membandingkan fenomena itu dengan pengibaran bendera organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki legalitas dan diakui negara.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

“Bendera ormas yang memang memiliki legalitas dan sudah diakui negara akan menambah semarak dan nuansa nasionalisme yang semakin kokoh,” ujarnya.

Waspada meminta pemerintah tegas melarang pengibaran bendera One Piece di momen HUT kemerdekaan, baik diikat di bawah maupun dipasang sejajar dengan bendera merah putih.

“Kami berharap pemerintah tegas melarang pengibaran bendera One Piece di momen HUT RI ke-80 ini,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================