
“Sebagian besar, yaitu 80 persen, sudah melakukan pembongkaran secara mandiri dan memindahkan barang-barangnya ke tempat relokasi,” katanya.
Tempat yang selama ini dipakai untuk berjualan akan segera ditata ulang oleh pihak terkait. Cecep menyampaikan bahwa penataan tersebut akan dilanjutkan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para PKL agar tidak kembali berjualan di area terlarang.
“Kami menghimbau para pedagang untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, atau di luar batas pagar yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,” pungkas Cecep.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















