
BOGORTODAY.COM – Satuan Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Kali ini, sebanyak 52 PKL yang berjualan di sekitar ITC Kecamatan Cibinong ditertibkan dan direlokasi ke lokasi yang telah disediakan tidak jauh dari tempat sebelumnya.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan setelah para PKL mengabaikan beberapa kali peringatan dari petugas.
“Penertiban terhadap 52 PKL yang berjualan di beberapa titik, yaitu sepanjang Jalan H. Moh Ashari dan Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Cibinong,” ujarnya.
Menurut Cecep, sebanyak 80 persen PKL telah membongkar sendiri barang dagangannya dan memindahkan ke tempat relokasi yang disediakan.
“Sebagian besar, yaitu 80 persen, sudah melakukan pembongkaran secara mandiri dan memindahkan barang-barangnya ke tempat relokasi,” katanya.
Tempat yang selama ini dipakai untuk berjualan akan segera ditata ulang oleh pihak terkait. Cecep menyampaikan bahwa penataan tersebut akan dilanjutkan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para PKL agar tidak kembali berjualan di area terlarang.
“Kami menghimbau para pedagang untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, atau di luar batas pagar yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,” pungkas Cecep.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















