Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 52 PKL di Samping ITC Cibinong

Satpol PP
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan 52 PKL di kawasan ITC Kecamatan Cibinong, Senin (11/8/2025). Foto : Rifki Ramadhan/Bogor Today.

BOGORTODAY.COM – Satuan Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Kali ini, sebanyak 52 PKL yang berjualan di sekitar ITC Kecamatan Cibinong ditertibkan dan direlokasi ke lokasi yang telah disediakan tidak jauh dari tempat sebelumnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan setelah para PKL mengabaikan beberapa kali peringatan dari petugas.

“Penertiban terhadap 52 PKL yang berjualan di beberapa titik, yaitu sepanjang Jalan H. Moh Ashari dan Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Cibinong,” ujarnya.

BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Menurut Cecep, sebanyak 80 persen PKL telah membongkar sendiri barang dagangannya dan memindahkan ke tempat relokasi yang disediakan.

“Sebagian besar, yaitu 80 persen, sudah melakukan pembongkaran secara mandiri dan memindahkan barang-barangnya ke tempat relokasi,” katanya.

Tempat yang selama ini dipakai untuk berjualan akan segera ditata ulang oleh pihak terkait. Cecep menyampaikan bahwa penataan tersebut akan dilanjutkan oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para PKL agar tidak kembali berjualan di area terlarang.
“Kami menghimbau para pedagang untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, atau di luar batas pagar yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah,” pungkas Cecep.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================