
Pendaftaran dan Persyaratan
Calon peserta nikah massal dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 25 Agustus 2025.
Buku Nikah Format Baru
Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi penggunaan buku nikah format baru yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 5 Tahun 2024. Mulai Oktober 2024, buku nikah cetakan baru memiliki beberapa perubahan, di antaranya:
- Warna sampul untuk suami dan istri kini sama, yakni hijau, menggantikan format lama (cokelat untuk suami, hijau untuk istri).
- Ukuran tetap 8×12 cm dengan spesifikasi dan sistem pengaman yang sama seperti sebelumnya.
- Huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal.
- Tanda tangan Menteri Agama dicetak langsung melalui Aplikasi SIMKAH.
- Setiap pasangan tetap mendapatkan dua buku nikah, masing-masing untuk suami dan istri.
Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diganti sesuai permohonan dengan stok buku nikah reguler. Format cetakan dan pengelolaan tetap menggunakan sistem SIMKAH yang telah disesuaikan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















