PPATK Klarifikasi Soal Pemblokiran Rekening Dormant Yayasan KH Cholil Nafis

PPATK
PPATK buka suara soal pemblokiran rekening dormant berisi Rp300 juta milik yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. (Foto: setkab.go.id)

BOGORTODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait kabar pemblokiran rekening dormant berisi sekitar Rp300 juta milik yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menegaskan pihaknya tidak pernah memblokir rekening atas nama Cholil Nafis maupun yayasannya.

“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA :  Jaro Ade Tegaskan Pemkab Bogor Dukung Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Fithriadi menjelaskan kemungkinan ada rekening terkait Cholil yang tidak aktif selama enam bulan atau lebih, sehingga masuk kategori dormant. Namun, data tersebut tidak tercatat dalam laporan perbankan yang disampaikan ke PPATK.

Menurutnya, proses pemblokiran rekening dormant biasanya dilakukan bank secara internal untuk memastikan rekening kembali aktif oleh pemilik yang sah.

Ia juga meminta maaf kepada MUI dan masyarakat karena kurangnya sosialisasi terkait mekanisme tersebut.

“Alhamdulillah saat ini PPATK sudah memiliki peta risiko rekening dormant di Indonesia, terutama yang berusia lama hingga 35 tahun, agar terlindungi dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA :  Perbandingan Mobil Hybrid dan Mobil Listrik: Kelebihan, Kekurangan, dan Pertimbangan Sebelum Membeli

Sebelumnya, Cholil mengaku salah satu rekening yayasan miliknya berisi sekitar Rp200–Rp300 juta diblokir, sehingga tidak dapat digunakan saat hendak melakukan transfer.

Ia mengkritisi kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dianggap tidak bijak dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Cholil menegaskan pemblokiran seharusnya hanya dilakukan pada rekening yang terindikasi pelanggaran hukum, dan prosedur harus memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM).

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================