PPATK Klarifikasi Soal Pemblokiran Rekening Dormant Yayasan KH Cholil Nafis

PPATK
PPATK buka suara soal pemblokiran rekening dormant berisi Rp300 juta milik yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. (Foto: setkab.go.id)

BOGORTODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait kabar pemblokiran rekening dormant berisi sekitar Rp300 juta milik yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menegaskan pihaknya tidak pernah memblokir rekening atas nama Cholil Nafis maupun yayasannya.

BACA JUGA :  7 Cara Bijak Menghadapi Sikap Meremehkan dari Orang Lain

“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Fithriadi menjelaskan kemungkinan ada rekening terkait Cholil yang tidak aktif selama enam bulan atau lebih, sehingga masuk kategori dormant. Namun, data tersebut tidak tercatat dalam laporan perbankan yang disampaikan ke PPATK.

BACA JUGA :  Mengapa Tawon Sering Membuat Sarang di Rumah? Kenali Faktor yang Menarik Kehadirannya

Menurutnya, proses pemblokiran rekening dormant biasanya dilakukan bank secara internal untuk memastikan rekening kembali aktif oleh pemilik yang sah.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================