
Ia juga meminta maaf kepada MUI dan masyarakat karena kurangnya sosialisasi terkait mekanisme tersebut.
“Alhamdulillah saat ini PPATK sudah memiliki peta risiko rekening dormant di Indonesia, terutama yang berusia lama hingga 35 tahun, agar terlindungi dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Sebelumnya, Cholil mengaku salah satu rekening yayasan miliknya berisi sekitar Rp200–Rp300 juta diblokir, sehingga tidak dapat digunakan saat hendak melakukan transfer.
Ia mengkritisi kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dianggap tidak bijak dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Cholil menegaskan pemblokiran seharusnya hanya dilakukan pada rekening yang terindikasi pelanggaran hukum, dan prosedur harus memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM).
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















