PPATK Klarifikasi Soal Pemblokiran Rekening Dormant Yayasan KH Cholil Nafis

PPATK
PPATK buka suara soal pemblokiran rekening dormant berisi Rp300 juta milik yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. (Foto: setkab.go.id)

BOGORTODAY.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait kabar pemblokiran rekening dormant berisi sekitar Rp300 juta milik yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menegaskan pihaknya tidak pernah memblokir rekening atas nama Cholil Nafis maupun yayasannya.

BACA JUGA :  Data Janda Kabupaten Bogor Masih Misteri, Permohonan Wartawan Tak Kunjung Dijawab

“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Fithriadi menjelaskan kemungkinan ada rekening terkait Cholil yang tidak aktif selama enam bulan atau lebih, sehingga masuk kategori dormant. Namun, data tersebut tidak tercatat dalam laporan perbankan yang disampaikan ke PPATK.

BACA JUGA :  Beasiswa Garuda Gelombang II 2026 Masih Dibuka, Kuliah S1 Dalam dan Luar Negeri Dibiayai Penuh

Menurutnya, proses pemblokiran rekening dormant biasanya dilakukan bank secara internal untuk memastikan rekening kembali aktif oleh pemilik yang sah.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================