
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan telah menerapkan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat dengan tunggakan Rp100 ribu ke bawah sejak Juni 2025, menyusul instruksi Gubernur Jawa Barat terkait hal yang sama.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kita sudah mulai menerapkan di Kabupaten Bogor pajak PBB yang Rp100 ribu ke bawah untuk seluruh masyarakat digratiskan. Jadi, saat gubernur memberikan himbauan, alhamdulillah selaras dengan tujuan kami,” ujar Rudy, Senin (18/8/2025).
Selain itu, Pemkab Bogor juga memberikan diskon untuk pajak lain dan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak Juni 2025.
“Nah, Bapenda sudah melakukan sosialisasi, bahkan dari bulan Juni hingga Agustus, kita melakukan diskon-diskon untuk potongan PBB dan pajak lainnya,” tambah Rudy.
Menurut Bupati, penghapusan tunggakan PBB ini tidak signifikan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini dinilai tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Tidak terlalu signifikan karena bagaimana hari ini ekonomi masyarakat di bawah juga dapat bergerak,” jelasnya.
Rudy menegaskan kebijakan penghapusan tunggakan PBB bagi masyarakat masih berlaku hingga kini, meski pihaknya belum menentukan batas waktunya.
“Kalau bisa digratiskan sampai lima tahun, tapi sampai ke depan kita berencana memberikan keringanan kepada masyarakat PBB Kabupaten Bogor yang di bawah Rp100 ribu,” pungkasnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















