
Dari hasil pemeriksaan, J mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa. Ia juga mengakui biasanya berkomplot dengan dua hingga tiga orang rekan. Sasarannya mayoritas telepon genggam milik masyarakat yang lengah.
“Pelaku mengaku hasil dari mencopet digunakan untuk kebutuhan rumah tangga. Sebelumnya, ia sempat bekerja serabutan dan berdagang, namun kehabisan modal hingga akhirnya melakukan aksi kejahatan,” tambah Waluyo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 junto 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu rekan pelaku yang diduga terlibat dalam komplotan copet di Kota Bogor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada di ruang publik. Polsek Bogor Tengah bersama jajaran Polresta Bogor Kota akan terus meningkatkan patroli di kawasan pedestrian SSA, Kebun Raya, Sempur, dan titik rawan lainnya,” tegas Waluyo.*
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















