UPT 4 Wilayah II Cileungsi Bakal Panggil Pengelola Pasar Wanaherang Terkait Parkir Liar

Pasar Wanaherang
Situasi lalu lintas padat di Jalan Raya Pasar Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kerap dikeluhkan pengguna jalan akibat parkir liar di bahu jalan. Foto : CR4/Bogor Today

BOGORTODAY.COM – Kemacetan di Jalan Raya Pasar Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukan lagi pemandangan asing bagi warga maupun pengguna jalan.

Deretan kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu jalan setiap hari menjadi sumber keluhan, terutama saat jam sibuk. Kondisi ini tak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga mengundang perhatian aparat hingga wakil rakyat.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala UPT 4 Wilayah II Cileungsi, Yaya Kasya, menegaskan bahwa solusi sesungguhnya ada di tangan pengelola pasar. Menurutnya, sejak awal pengelola pasar wajib menyediakan lahan parkir khusus agar aktivitas parkir tidak merampas ruas jalan umum.

“Seharusnya pengelola menyediakan tempat parkir yang sudah ada di bawah. Hanya saja masyarakat mengeluhkan akses ke bawah terlalu curam dan licin,” ujar Yaya saat ditemui, Senin (18/8/2025).

BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Meurut Yaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tidak pernah mengizinkan aktivitas parkir di bahu jalan.

“Dari Dishub jelas tidak boleh ada parkir di bahu jalan karena itu mengganggu lalu lintas,” tegasnya.

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================