UPT 4 Wilayah II Cileungsi Bakal Panggil Pengelola Pasar Wanaherang Terkait Parkir Liar

Namun, persoalan tidak berhenti pada larangan saja. Yaya menduga perparkiran di Pasar Wanaherang sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Jika benar demikian, maka tanggung jawab pengelolaan harus dibicarakan secara transparan.

“Ke depan, kami akan komunikasikan dengan pengelolanya. Kalau memang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka harus ada tanggung jawab bersama agar masalah ini tidak terus berlarut,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bogor Mati Lampu, PLN Sebut Ada Gangguan Teknis di PLTGU Jawa 1

Sebelumnya, sikap tegas juga datang dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fhatoni. Ia menilai pengelola pasar tidak bisa lepas tangan. Secara aturan, kata Fhatoni pasar wajib dilengkapi area parkir resmi yang layak digunakan.

“Sekelas pasar harus ada tempat parkir dan pihak penanggung jawab harus komunikasi dengan Dishub. Secara aturan, bangunan pasar memang harus dilengkapi dengan area parkir,” kata Fhatoni.

BACA JUGA :  DPRD Jabar Soroti Polemik Lahan Gunung Salak, Makelar Tanah dan Villa Liar Jadi Sasaran Penertiban

Ia juga menyinggung soal transparansi retribusi parkir. Menurutnya, banyak kasus di mana pengelolaan parkir justru dijadikan ladang pungutan tanpa aturan jelas.
“Tanya kepada pengelola parkir terkait pengelolaannya, itu tidak boleh asal. Harus jelas aturan dan penanggung jawabnya,” ujarnya. (CR4)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================