
BOGORTODAY.COM – Kemacetan di Jalan Raya Pasar Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat bukan lagi pemandangan asing bagi warga maupun pengguna jalan.
Deretan kendaraan yang berhenti dan parkir di bahu jalan setiap hari menjadi sumber keluhan, terutama saat jam sibuk. Kondisi ini tak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga mengundang perhatian aparat hingga wakil rakyat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala UPT 4 Wilayah II Cileungsi, Yaya Kasya, menegaskan bahwa solusi sesungguhnya ada di tangan pengelola pasar. Menurutnya, sejak awal pengelola pasar wajib menyediakan lahan parkir khusus agar aktivitas parkir tidak merampas ruas jalan umum.
“Seharusnya pengelola menyediakan tempat parkir yang sudah ada di bawah. Hanya saja masyarakat mengeluhkan akses ke bawah terlalu curam dan licin,” ujar Yaya saat ditemui, Senin (18/8/2025).
Meurut Yaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tidak pernah mengizinkan aktivitas parkir di bahu jalan.
“Dari Dishub jelas tidak boleh ada parkir di bahu jalan karena itu mengganggu lalu lintas,” tegasnya.
Namun, persoalan tidak berhenti pada larangan saja. Yaya menduga perparkiran di Pasar Wanaherang sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Jika benar demikian, maka tanggung jawab pengelolaan harus dibicarakan secara transparan.
“Ke depan, kami akan komunikasikan dengan pengelolanya. Kalau memang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka harus ada tanggung jawab bersama agar masalah ini tidak terus berlarut,” tambahnya.
Sebelumnya, sikap tegas juga datang dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Fhatoni. Ia menilai pengelola pasar tidak bisa lepas tangan. Secara aturan, kata Fhatoni pasar wajib dilengkapi area parkir resmi yang layak digunakan.
“Sekelas pasar harus ada tempat parkir dan pihak penanggung jawab harus komunikasi dengan Dishub. Secara aturan, bangunan pasar memang harus dilengkapi dengan area parkir,” kata Fhatoni.
Ia juga menyinggung soal transparansi retribusi parkir. Menurutnya, banyak kasus di mana pengelolaan parkir justru dijadikan ladang pungutan tanpa aturan jelas.
“Tanya kepada pengelola parkir terkait pengelolaannya, itu tidak boleh asal. Harus jelas aturan dan penanggung jawabnya,” ujarnya. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















