BOGORTODAY.COM – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih 2025
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Artinya, masyarakat wajib mengibarkan bendera di rumah, kantor, maupun lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus.
Dalam poin ketiga surat edaran disebutkan:
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025.”
Sejarah Warna Merah Putih
Warna merah dan putih pada bendera Indonesia bukan dipilih sembarangan. Catatan sejarah menunjukkan, warna ini terinspirasi dari panji atau pataka Kerajaan Majapahit pada abad ke-13.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















