Singapura Ketatkan Larangan Vape, Disamakan dengan Masalah Narkoba

Singapura
Singapura makin ketat melarang penggunaan vape dengan memperlakukan vaping sama seperti drug issue dengan ancaman hukuman penjara. (Foto: REUTERS/Edgar Su)

BOGORTODAY.COM Singapura resmi memperketat larangan penggunaan vape (rokok elektrik) dan bakal memperlakukan aktivitas vaping sebagai masalah narkoba atau drug issue.

Kebijakan tegas ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Lawrence Wong dalam pidatonya pada Rapat Umum Hari Nasional, Minggu (17/8/2025), seperti dilaporkan Channel NewsAsia.

Hukuman Lebih Berat untuk Pelanggar

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Ruben Onsu Soroti Nafkah dan Harta Gana-Gini, Pertemuan dengan Anak Jadi Kunci Penyelesaian

PM Wong menegaskan, aturan baru akan memberi hukuman yang jauh lebih berat, termasuk penjara, terutama bagi para penjual vape dengan kandungan zat berbahaya.

Selama ini, pelanggaran terkait vaping hanya dikenakan denda, tetapi menurutnya hal itu tidak cukup menekan peredaran vape ilegal.

“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling hanya denda. Tapi itu saja tidak cukup,” tegas Wong.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Gunung Putri Bogor

Vaping Jadi Masalah Serius

Sehari sebelumnya, Wong juga menekankan bahwa vaping telah menjadi masalah serius di Singapura, khususnya di kalangan generasi muda yang diam-diam tetap membeli dan mengonsumsi vape ilegal.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================