Kenaikan Gas Industri dan PHK Massal di Kabupaten Bogor Picu Buruh Demonstrasi

kenaikan gas industri
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten menggelar aksi protes kenaikan harga gas industri yang dinilai merugikan pekerja dan perusahaandi depan gerbang kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Rabu (20/8/2025). Foto : Rifki Ramadhan/Bogor Today

BOGORTODAY.COM – Sejumlah buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Rabu (20/8/2025). Mereka memprotes kenaikan gas industri yang dinilai merugikan pekerja dan perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Pekerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Mujimin mengatakan, harga gas industri saat ini mencapai 11 persen, naik drastis dari 4,8 persen pada 2022.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

“Tahun 2022 masih di kisaran 4,8 persen, kemudian naik menjadi 7,3 persen, naik lagi menjadi 9,6 persen, dan terakhir naik lagi menjadi 11 sekian persen,” ujar Mujimin.

Menurutnya, kenaikan harga gas industri mengganggu operasional perusahaan. Situasi ini diperparah dengan adanya pembatasan kuota gas industri oleh pemerintah pusat melalui peraturan menteri yang berlaku 13-31 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Harga Honda CRF250 Series Naik, CRF250 Rally Kini Hampir Tembus Rp 100 Juta

“Ditambah dengan peraturan menteri baru dari Kementerian ESDM tanggal 13 Agustus-31 Agustus, ada pembatasan kuota gas industri yang awalnya mendapat 70 persen sekarang hanya 4,8 persen,” jelasnya.

Mujimin menyebutkan dampak kenaikan harga gas industri menyebabkan banyak buruh diliburkan tanpa upah.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================