Kenaikan Gas Industri dan PHK Massal di Kabupaten Bogor Picu Buruh Demonstrasi

BOGORTODAY.COM – Sejumlah buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Rabu (20/8/2025). Mereka memprotes kenaikan gas industri yang dinilai merugikan pekerja dan perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Pekerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Mujimin mengatakan, harga gas industri saat ini mencapai 11 persen, naik drastis dari 4,8 persen pada 2022.

“Tahun 2022 masih di kisaran 4,8 persen, kemudian naik menjadi 7,3 persen, naik lagi menjadi 9,6 persen, dan terakhir naik lagi menjadi 11 sekian persen,” ujar Mujimin.

BACA JUGA :  Hari Raya Waisak: Makna, Sejarah, dan Tradisi Umat Buddha

Menurutnya, kenaikan harga gas industri mengganggu operasional perusahaan. Situasi ini diperparah dengan adanya pembatasan kuota gas industri oleh pemerintah pusat melalui peraturan menteri yang berlaku 13-31 Agustus 2025.

“Ditambah dengan peraturan menteri baru dari Kementerian ESDM tanggal 13 Agustus-31 Agustus, ada pembatasan kuota gas industri yang awalnya mendapat 70 persen sekarang hanya 4,8 persen,” jelasnya.

Mujimin menyebutkan dampak kenaikan harga gas industri menyebabkan banyak buruh diliburkan tanpa upah.

“Karyawan diliburkan dan tidak diberi upah, ini yang saat ini terjadi di Kabupaten Bogor,” katanya.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Museum Pajajaran Mulai Dibuka Resmi untuk Umum

Ia menambahkan, empat perusahaan di wilayah timur Kabupaten Bogor sudah tutup permanen, sementara tiga perusahaan lainnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Saat ini ada empat perusahaan yang sudah tutup permanen dan tiga perusahaan yang sudah melakukan PHK,” ungkapnya.

Mujimin meminta Pemerintah Daerah membentuk pengawasan khusus untuk menangani permasalahan gas industri sebagai wadah keluhan perusahaan.

“Di sini dibentuk pengawas khusus untuk menangani masalah gas, supaya apabila ada keluhan dari pihak perusahaan ada wadahnya dan bisa disampaikan kepada bupati,” tutupnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================