Mahkamah Agung Kini Gunakan Pelat Nomor Khusus ‘MA’

Mahkamah Agung
Penampakan TNKB khusus untuk Mahkamah Agung RI dengan kode 'MA'. (Foto: dok. Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

BOGORTODAY.COM Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memiliki pelat nomor kendaraan dinas khusus dengan kode “MA”, menggantikan pelat lama yang sebelumnya menggunakan kode RI-8.

Penggunaan pelat khusus ini diumumkan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung pada Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Kehadiran pelat nomor tersebut disebut sebagai kado spesial bagi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Resmi Dikeluarkan Korlantas Polri

Pelat nomor “MA 1” hingga “MA 7” diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berdasarkan surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini berwarna putih dengan tulisan hitam bertuliskan “MA”.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================