
BOGORTODAY.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memiliki pelat nomor kendaraan dinas khusus dengan kode “MA”, menggantikan pelat lama yang sebelumnya menggunakan kode RI-8.
Penggunaan pelat khusus ini diumumkan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung pada Selasa (19/8/2025).
Kehadiran pelat nomor tersebut disebut sebagai kado spesial bagi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Resmi Dikeluarkan Korlantas Polri
Pelat nomor “MA 1” hingga “MA 7” diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berdasarkan surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini berwarna putih dengan tulisan hitam bertuliskan “MA”.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















