Mahkamah Agung Kini Gunakan Pelat Nomor Khusus ‘MA’

Mahkamah Agung
Penampakan TNKB khusus untuk Mahkamah Agung RI dengan kode 'MA'. (Foto: dok. Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

BOGORTODAY.COM Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memiliki pelat nomor kendaraan dinas khusus dengan kode “MA”, menggantikan pelat lama yang sebelumnya menggunakan kode RI-8.

Penggunaan pelat khusus ini diumumkan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung pada Selasa (19/8/2025).

BACA JUGA :  7 Jenis Ikan yang Aman Dikonsumsi Penderita Kolesterol Tinggi

Kehadiran pelat nomor tersebut disebut sebagai kado spesial bagi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Resmi Dikeluarkan Korlantas Polri

Pelat nomor “MA 1” hingga “MA 7” diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berdasarkan surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini berwarna putih dengan tulisan hitam bertuliskan “MA”.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================