Mahkamah Agung Kini Gunakan Pelat Nomor Khusus ‘MA’

Dalam acara HUT MA, pelat nomor khusus tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Dedi Suhartono, kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, SH, MH.

Siapa yang Bisa Menggunakan?

TNKB dengan kode “MA” hanya dikeluarkan terbatas untuk tujuh kendaraan dinas. Penerima fasilitas ini meliputi:

  • Pimpinan Mahkamah Agung
  • Hakim agung
  • Hakim ad hoc
  • Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan peradilan
  • Panitera dan sekretaris pengadilan kelas II
  • Pejabat lain yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas peradilan, atas persetujuan Sekretaris MA
BACA JUGA :  Cegah Longsor di Trase Baru Batutulis, Wali Kota Bogor Siapkan Skema Penanaman Pohon Penahan Tebing

Dasar Hukum dan Tujuan

Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengamanan terhadap pejabat, kendaraan dinas, serta kegiatan peradilan yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================