Mahkamah Agung Kini Gunakan Pelat Nomor Khusus ‘MA’

BOGORTODAY.COM Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memiliki pelat nomor kendaraan dinas khusus dengan kode “MA”, menggantikan pelat lama yang sebelumnya menggunakan kode RI-8.

Penggunaan pelat khusus ini diumumkan dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung pada Selasa (19/8/2025).

Kehadiran pelat nomor tersebut disebut sebagai kado spesial bagi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Resmi Dikeluarkan Korlantas Polri

Pelat nomor “MA 1” hingga “MA 7” diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berdasarkan surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini berwarna putih dengan tulisan hitam bertuliskan “MA”.

Dalam acara HUT MA, pelat nomor khusus tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Dedi Suhartono, kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, SH, MH.

Siapa yang Bisa Menggunakan?

TNKB dengan kode “MA” hanya dikeluarkan terbatas untuk tujuh kendaraan dinas. Penerima fasilitas ini meliputi:

  • Pimpinan Mahkamah Agung
  • Hakim agung
  • Hakim ad hoc
  • Pejabat struktural dan fungsional di lingkungan peradilan
  • Panitera dan sekretaris pengadilan kelas II
  • Pejabat lain yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas peradilan, atas persetujuan Sekretaris MA
BACA JUGA :  Harga Emas Antam Turun Tajam, Kini di Level Rp 2,77 Juta per Gram

Dasar Hukum dan Tujuan

Penerbitan STNK dan TNKB khusus ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengamanan terhadap pejabat, kendaraan dinas, serta kegiatan peradilan yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================