
“Para pemilik yang merasa memiliki izin golongan B dan C silakan dibawa dalam persidangan. Silakan dibuktikan, dan pengadilan serta kejaksaan akan memberikan keputusan,” tegas Jenal Mutaqin.
Jenal Mutaqin juga menegaskan kepada Satpol PP agar seluruh barang sitaan dijaga dengan baik agar tidak mengalami kerusakan, apalagi hilang atau jumlahnya berbeda dengan catatan awal.
“Satu botol pun jangan sampai ada yang pecah, dan jangan ada yang hilang. Karena ini masih dalam status quo, belum ada keputusan pengadilan,” ujarnya.
Pemkot Bogor, lanjut Jenal Mutaqin, terus merespons segala keluhan masyarakat, terutama terkait gangguan kamtibmas. Meski demikian, keterbatasan jumlah personel Satpol PP masih menjadi kendala.
“Secara bertahap kita jalan terus, yang penting konsisten dan para pengusaha bisa mematuhi segala regulasi yang ditetapkan di Kota Bogor,” tandasnya.
Menambahkan, perwakilan Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan mengatakan Pemkot Bogor tidak berjalan sendiri dalam menegakkan aturan, karena ada peran legislatif di dalamnya.
“Kami terus berkolaborasi, dan kami juga ingin setiap peraturan daerah yang kami lahirkan bisa sama-sama kita ingatkan ke pelaku usaha untuk ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Said Muhammad Mohan.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















