
BOGORTODAY.COM – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa revisi perda tersebut merupakan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Endah, DPRD dan Pemkot Bogor menyepakati kenaikan PBB sebesar 0,25 persen dari batas maksimal 0,5 persen.
“Pemerintah diberi ruang menaikkan pajak hingga 0,5 persen. Namun kami bersama pemerintah kota sepakat hanya menaikkan 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat. Jadi, kenaikan ini relatif kecil dan sesuai aturan,” ujar Endah, pada Sabtu (23/8/2025).
Endah menambahkan, penyesuaian ini dilakukan karena adanya pengurangan bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Ia berharap langkah tersebut bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
“Beban fiskal Kota Bogor semakin berat akibat berkurangnya subsidi pusat. Harapannya, dengan kesadaran pajak yang lebih tinggi, pendapatan daerah bisa naik tanpa membebani masyarakat,” katanya.
Endah menutup dengan harapan agar perubahan Perda PDRD dapat mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sistem digital yang memantau data wajib pajak secara real time.
“Ke depan, semua data wajib pajak akan terhubung secara elektronik. Jadi, pendapatan bisa dipantau setiap hari dan diharapkan terus meningkat tanpa menambah beban masyarakat,” pungkasnya.*
Bagi HalamanEditor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















