
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota Bogor memastikan tidak ada kenaikan pada tarif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) setelah adanya Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deni Hendana, menjelaskan bahwa perubahan yang dilakukan adalah pemberlakuan tarif tunggal untuk PBB-P2 yaitu sebesar 0,25 persen.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalu Surat Nomor: 900.1.13.1/3203/Keuda.
“Sehingga berdasarkan evaluasi Kemendagri, tarif diubah menjadi tarif Tunggal 0,25 persen. Tidak ada kenaikan tarif hingga 150 persen,” jelas Deni.
Selain itu, Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor juga bersepakat agar tidak membebani masyarakat, dilakukan pengaturan presentase terhadap pengenaan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















