
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menjelaskan bahwa pada Perda sebelumnya, dikenakan multi tarif yang dibagi berdasarkan NJOP. Sedangkan dalam perubahan kali ini menetapkan hanya satu tarif pajak sebesar 0,25 persen namun dengan pengenaan presentase yang berbeda sesuai NJOP mulai dari 40 persen hingga 100 persen. Dengan perhitungan ini dipastikan tidak akan ada dampak kenaikan PBB P2 di Kota Bogor.
Sebagai contoh, di Perda PDRD yang lama untuk NJOP 100 juta sampai 250 juta dikenakan tarif sebesar 0,1 persen, namun di perda perubahan PDRD yang baru, meskipun dikenakan tarif 0,25 persen akan diberikan penyesuaian sebesar 40 persen, sehingga perhitungannya adalah 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,1 persen juga. Penetapan tarif full sebesar 0,25 persen hanya untuk NJOP 10 milyar keatas dan ini pun sama dengan aturan dalam perda yang lama. Bahkan untuk NJOP dibawah 100 juta tidak akan dikenakan tarif pajak.
Selain itu, Anna juga menambahkan dalam perubahan perda ini ada penambahan pasal terkait wewenang Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi. Hal ini justru menunjukkan adanya itikad baik baik pemerintah Kota dan DPRD untuk membuka ruang kemudahan dan keringanan pajak bagi warga Kota Bogor.
“Untuk petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis akan diatur didalam perwali yang saat ini sedang proses penyusunan dan akan segera diterbitkan,” tutup Anna.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















