BOGORTODAY.COM – Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Pemerintah menegaskan, revisi ini bukan untuk mengubah esensi ibadah haji, melainkan untuk menyempurnakan regulasi agar pelaksanaan haji lebih aman, nyaman, dan tertib.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membacakan pendapat Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU tersebut.
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap jutaan jemaah Indonesia yang setiap tahun menunaikan ibadah haji.
“Penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar spiritual, tetapi juga merupakan wujud nyata dari keberagaman bangsa Indonesia dan amanat konstitusional yang harus kita lindungi serta sempurnakan penyelenggaraannya,” ujar Supratman membacakan sambutan Presiden Prabowo.
Prabowo menambahkan, jutaan umat Islam di Indonesia menaruh harapan besar agar seluruh proses ibadah haji, mulai dari pendaftaran, keberangkatan, pelayanan di Tanah Suci, hingga kepulangan, dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai syariat Islam.
Bukan Mengubah, Tapi Menguatkan Regulasi
Presiden menegaskan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah bukan untuk mengubah esensi ibadah haji yang sudah berjalan selama ini.
Sebaliknya, revisi hadir untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan agar sesuai dengan perkembangan zaman.
“RUU ini hadir bukan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, melainkan untuk memperkuat, menyempurnakan, dan menyesuaikan sistem penyelenggaraan dengan dinamika zaman, kebutuhan jemaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel,” jelas Prabowo.
Penyelenggaraan Akan Terintegrasi dalam Satu Kementerian
Salah satu poin penting dalam revisi UU ini adalah penataan kelembagaan. Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan diintegrasikan dalam satu kementerian khusus agar koordinasi lebih efektif.
“Dengan integrasi ini, diharapkan pengambilan keputusan lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif lebih jelas kepada masyarakat,” kata Supratman.
Didukung Mayoritas Fraksi DPR
Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke tingkat II atau paripurna untuk pengesahan. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan.
Dengan pengesahan ini, pemerintah berharap pengelolaan ibadah haji dan umrah ke depan bisa lebih terstruktur, transparan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jutaan jemaah asal Indonesia.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















