DPR Sahkan Revisi UU Haji, BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Hadirnya Perwakilan Pemerintah

Rapat paripurna juga dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Dalam kesempatan itu, Menkum Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah yang menegaskan dukungan penuh terhadap revisi UU tersebut.

Substansi Perubahan

Menurut Marwan Dasopang, terdapat dua poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah:

  1. Perubahan status BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Yang paling urgen di pembahasan ini adalah perubahan mendasar frasa ‘badan’ yang akhirnya disepakati menjadi ‘kementerian’,” jelas Marwan.
  2. Kuota petugas haji daerah tidak dihapus, hanya dibatasi.
    Marwan menegaskan, isu penghapusan kuota petugas haji daerah tidak benar. Panitia kerja (panja) hanya melakukan pembatasan karena sebelumnya jumlah petugas dinilai terlalu besar sehingga menyedot kuota jemaah.
BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Merosot Hampir 3 Persen, Pasar Merespons Sinyal Redanya Ketegangan AS-Iran

“Jadi jangan ada anggapan di luar kalau kuota petugas haji daerah dihapus. Tidak, hanya dibatasi,” tambahnya.

Disetujui Semua Fraksi

Delapan fraksi di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dan seluruhnya menyetujui revisi UU Haji dan Umrah.

BACA JUGA :  Tidak Suka Kopi? Ini 6 Minuman Pagi yang Bisa Membantu Menjaga Fokus Sepanjang Hari

Dengan pengesahan ini, pelaksanaan ibadah haji dan umrah diharapkan lebih terintegrasi, efisien, serta memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah Indonesia.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================