BOGORTODAY.COM – Kabar perceraian pesepakbola Tim Nasional Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha tengah menyita perhatian publik.
Gugatan talak cerai yang diajukan Arhan resmi diputus Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (25/8/2025). Menariknya, sidang tersebut diputus secara verstek.
Lantas, apa sebenarnya arti cerai verstek?
Apa Itu Cerai Verstek?
Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski sudah dipanggil secara sah dan patut, tergugat tidak hadir di persidangan.
Namun, penting dipahami, putusan verstek tidak berarti gugatan otomatis dikabulkan. Hakim tetap wajib memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat sebelum mengetuk palu perceraian. Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan.
Syarat Perceraian Verstek
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















