Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputus Verstek, Apa Artinya?

Perceraian
Ilustrasi Perceraiian. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Kabar perceraian pesepakbola Tim Nasional Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya Azizah Salsha tengah menyita perhatian publik.

Gugatan talak cerai yang diajukan Arhan resmi diputus Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada Senin (25/8/2025). Menariknya, sidang tersebut diputus secara verstek.

BACA JUGA :  Kisah Rafa Azka, Pendekar Cilik Asal Kota Bogor yang Borong Medali Emas Karate Nasional

Lantas, apa sebenarnya arti cerai verstek?

Apa Itu Cerai Verstek?

Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran salah satu pihak, dalam hal ini tergugat. Artinya, meski sudah dipanggil secara sah dan patut, tergugat tidak hadir di persidangan.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Genjot Potensi Daerah, Perikanan dan Peternakan Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Namun, penting dipahami, putusan verstek tidak berarti gugatan otomatis dikabulkan. Hakim tetap wajib memeriksa bukti dan saksi dari pihak penggugat sebelum mengetuk palu perceraian. Prinsipnya, kepentingan tergugat tetap harus diperhatikan.

Syarat Perceraian Verstek

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================