
Agar sebuah perceraian bisa diputus verstek, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Gugatan diajukan dengan benar – Penggugat wajib mendaftarkan perkara ke pengadilan agama (bagi Muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-Muslim).
- Pemanggilan tergugat dilakukan secara sah – Pihak tergugat sudah dipanggil secara resmi lebih dari satu kali, sesuai alamat yang terdaftar.
- Tergugat tidak hadir tanpa alasan sah – Jika tergugat tetap tidak datang, maka sidang dilanjutkan dengan memeriksa bukti dari penggugat.
Kasus Arhan dan Azizah
Dalam kasus ini, gugatan Arhan terdaftar sejak 1 Agustus 2025. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir.
Hingga sidang kedua pada 25 Agustus, Azizah juga tetap absen, sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara verstek.
Meski begitu, Azizah masih memiliki hak hukum. Pihak tergugat diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan atau banding bila tidak setuju dengan putusan tersebut.
Perceraian Arhan–Azizah memang ramai diperbincangkan, tapi kasus ini sekaligus membuka wawasan publik soal mekanisme putusan verstek dalam hukum Indonesia.
Jadi, bukan sekadar “gugatan menang karena lawan nggak hadir,” tapi tetap melalui pemeriksaan hakim demi keadilan bagi kedua belah pihak.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















