Anggota DPR Usulkan Gerbong Rokok di Kereta, PT KAI Diminta Pertimbangkan

Aturan Larangan Merokok di Transportasi Umum

Sebagai informasi, larangan merokok di kereta api sudah berlaku cukup lama. Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku di kereta api, tetapi juga mencakup seluruh moda transportasi penumpang, mulai dari bus, kapal laut, penyeberangan, hingga pesawat udara.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Susun Roadmap Pengembangan Pasar Karbon

Dengan adanya regulasi tersebut, usulan Nasim Khan dipastikan akan menuai perdebatan. Di satu sisi, ia menilai kebijakan itu bisa mengakomodasi kebutuhan perokok. Namun di sisi lain, aturan larangan merokok di transportasi umum dibuat untuk melindungi kesehatan penumpang lain, khususnya non-perokok.

BACA JUGA :  Mengapa Perempuan Lebih Rentan Terkena Penyakit Autoimun?

Respons PT KAI

Hingga kini, PT KAI belum memberikan sikap resmi terkait usulan penambahan gerbong rokok tersebut.

Namun, perdebatan mengenai kenyamanan penumpang dan regulasi kesehatan publik diprediksi akan menjadi tantangan tersendiri dalam menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================