
BOGORTODAY.COM – Pemerintah masih melanjutkan kebijakan insentif bagi kendaraan listrik. Langkah ini dilakukan untuk menekan emisi sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi ramah lingkungan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat jumlah kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai 274.802 unit. Data tersebut diperoleh dari kendaraan yang sudah memiliki Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) melalui Kementerian Perhubungan hingga 24 Juni 2025.
Menurut Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, pertumbuhan populasi kendaraan listrik tak lepas dari insentif yang diberikan pemerintah. Insentif ini membuat harga jual bisa lebih terjangkau.
Kebijakan ini berjalan seiring program percepatan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Hal tersebut diungkapkan Tunggul dalam keterangan di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perpres 55/2019 mengatur berbagai bentuk insentif untuk pembelian Battery Electric Vehicle (BEV). Saat ini, mobil listrik dibebaskan dari Bea Masuk, PPnBM, serta mendapat potongan PPN 10 persen.
Editor : Jihan Muheri
Sumber : iNews
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















